Kasus Nenek Minah, Pencurian 6000 Rupiah vs Korupsi Triliunan Rupiah

Halo sobat hukum…

Kali ini saya akan menceritakan sebuah permasalahan hukum yang menarik untuk dibahas. Kisah ini juga sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun silam, berikut kisahnya.

Pada tahun 2009, Indonesia digemparkan dengan kasus hukum seorang nenek berusia 55 tahun bernama Minah. Bagaimana tidak, seorang perempuan yang sudah lanjut usia mendapat hukuman penjara 1 bulan 15 hari lantaran mencuri 3 buah kakao.

Hal itu bermula ketika Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 2 Agustus 2009.

Ketika tengah asyik memanen kedelai, mata Minah melihat 3 buah kakao yang sudah ranum. Minah kemudian memetik 3 buah kakao tersebut guna disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah memetik 3 buah kakao, Minah tidak menyembunyikannya melainkan ia meletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Tak lama kemudian, seorang mandor perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan (RSA) melewati Minah dan melihat 3 buah kakao. Kemudian sang mandor bertanya kepada Minah, siapa yang sudah memetik 3 buah kakao tersebut. Minah pun menjawab, bahwasannnya ia yang telah memetik 3 buah kakao.

Sang mandor kemudian memberitahu Minah bahwa perbuatannya adalah mencuri. Minah pun meminta maaf dan mengembalikan 3 buah kakao yang dipetiknya.

Seminggu kemudian Minah kaget lantaran ia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi terkait pencurian 3 buah kakao milik PT RSA, ia pun dinyatakan terdakwa atas kasus tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 19 November 2009, majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono S.H memvonis Minah 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Majelis hakim menilai Minah terbukti secara sah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.



Foto Nenek Minah di Pengadilan (Sumber Gambar : TEMPO.CO)


Melihat kasus hukum diatas rasanya sangat miris, kasus ini juga telah mengusik rasa keadilan banyak pihak. Mereka mempertanyakan dimana letak hati nurani aparat penegak hukum. Kasus nenek Minah yang melakukan pencurian 3 buah kakao seberat tiga kilogram yang harganya kala itu hanya Rp 2.000 per kilogram, dan jika ditotal adalah Rp 6.000 sangat tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara senilai milyaran bahkan triliunan rupiah.

Disamping itu pula, korupsi yang dilakukan pejabat negara sangatlah merugikan negara dan membuat rakyat sengsara. Namun banyak kasus korupsi yang mana pelakunya tidak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya. Sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Begitulah sobat hukum, kisah nenek Minah yang dihukum 1 bulan 15 hari penjara lantaran mencuri 3 buah kakao, sangat menyayat hati bukan? dan tidak sebanding dengan hukuman para pelaku korupsi di negara ini. Kita sebagai masyarakat umum yang mendengar kasus nenek Minah mungkin tidak bisa membantu nenek Minah secara langsung di bangku pengadilan, namun kita bisa menyuarakan suara kita agar nenek Minah mendapat keadilan, hal ini juga berlaku jika terdapat kasus lain yang serupa. Dan untuk sobat hukum yang bercita-cita menjadi seorang aparat penegak hukum, hendaknya sobat mendirikan hukum di Indonesia ini dengan seadil-adilnya, karena penegakan hukum adalah harga mati.

Komentar