Kasus Nenek Minah, Pencurian 6000 Rupiah vs Korupsi Triliunan Rupiah
Halo sobat hukum…
Kali
ini saya akan menceritakan sebuah permasalahan hukum yang menarik untuk
dibahas. Kisah ini juga sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun silam,
berikut kisahnya.
Pada
tahun 2009, Indonesia digemparkan dengan kasus hukum seorang nenek berusia 55
tahun bernama Minah. Bagaimana tidak, seorang perempuan yang sudah lanjut usia
mendapat hukuman penjara 1 bulan 15 hari lantaran mencuri 3 buah kakao.
Hal
itu bermula ketika Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun
Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah pada
tanggal 2 Agustus 2009.
Ketika
tengah asyik memanen kedelai, mata Minah melihat 3 buah kakao yang sudah ranum.
Minah kemudian memetik 3 buah kakao tersebut guna disemai sebagai bibit di
tanah garapannya. Setelah memetik 3 buah kakao, Minah tidak menyembunyikannya
melainkan ia meletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Tak
lama kemudian, seorang mandor perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan (RSA)
melewati Minah dan melihat 3 buah kakao. Kemudian sang mandor bertanya kepada
Minah, siapa yang sudah memetik 3 buah kakao tersebut. Minah pun menjawab,
bahwasannnya ia yang telah memetik 3 buah kakao.
Sang
mandor kemudian memberitahu Minah bahwa perbuatannya adalah mencuri. Minah pun meminta
maaf dan mengembalikan 3 buah kakao yang dipetiknya.
Seminggu
kemudian Minah kaget lantaran ia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi
terkait pencurian 3 buah kakao milik PT RSA, ia pun dinyatakan terdakwa atas
kasus tersebut.
Pada
hari Kamis tanggal 19 November 2009, majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang
Luqmono S.H memvonis Minah 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Majelis hakim menilai Minah terbukti secara sah melanggar pasal 362 KUHP
tentang pencurian.
Melihat
kasus hukum diatas rasanya sangat miris, kasus ini juga telah mengusik rasa
keadilan banyak pihak. Mereka mempertanyakan dimana letak hati nurani aparat
penegak hukum. Kasus nenek Minah yang melakukan pencurian 3 buah kakao seberat tiga
kilogram yang harganya kala itu hanya Rp 2.000 per kilogram, dan jika ditotal
adalah Rp 6.000 sangat tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh pejabat
negara yang melakukan korupsi uang negara senilai milyaran bahkan triliunan
rupiah.
Disamping
itu pula, korupsi yang dilakukan pejabat negara sangatlah merugikan negara dan
membuat rakyat sengsara. Namun banyak kasus korupsi yang mana pelakunya tidak
mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya. Sehingga banyak masyarakat
yang memandang bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti pisau yang tajam ke
bawah namun tumpul ke atas.
Begitulah
sobat hukum, kisah nenek Minah yang dihukum 1 bulan 15 hari penjara lantaran
mencuri 3 buah kakao, sangat menyayat hati bukan? dan tidak sebanding dengan
hukuman para pelaku korupsi di negara ini. Kita sebagai masyarakat umum yang
mendengar kasus nenek Minah mungkin tidak bisa membantu nenek Minah secara
langsung di bangku pengadilan, namun kita bisa menyuarakan suara kita agar
nenek Minah mendapat keadilan, hal ini juga berlaku jika terdapat kasus lain
yang serupa. Dan untuk sobat hukum yang bercita-cita menjadi seorang aparat
penegak hukum, hendaknya sobat mendirikan hukum di Indonesia ini dengan
seadil-adilnya, karena penegakan hukum adalah harga mati.

Komentar
Posting Komentar