Kasus Nenek Minah, Pencurian 6000 Rupiah vs Korupsi Triliunan Rupiah
Halo sobat hukum… Kali ini saya akan menceritakan sebuah permasalahan hukum yang menarik untuk dibahas. Kisah ini juga sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun silam, berikut kisahnya. Pada tahun 2009, Indonesia digemparkan dengan kasus hukum seorang nenek berusia 55 tahun bernama Minah. Bagaimana tidak, seorang perempuan yang sudah lanjut usia mendapat hukuman penjara 1 bulan 15 hari lantaran mencuri 3 buah kakao. Hal itu bermula ketika Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 2 Agustus 2009. Ketika tengah asyik memanen kedelai, mata Minah melihat 3 buah kakao yang sudah ranum. Minah kemudian memetik 3 buah kakao tersebut guna disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah memetik 3 buah kakao, Minah tidak menyembunyikannya melainkan ia meletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Tak lama kemudian, seorang mandor perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan (RSA) melewat...